Bagi masyarakat yang sering melewati jalan di kota Jakarta perlu diketahui bahwa ada penambahan wilayah baru terkait peraturan ganjil genap.
Kini ganjil genap sudah diperluas hingga 26 titik yang tersebar di kawasan Ibu Kota.
Sebagai informasi jika peraturan ganjil genap ini diterapkan setiap hari kerja Senin-Jumat.
Pemberlakuan ini pada jam sibuk kerja (rush hour) pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil genap seperti kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, serta tenaga kesehatan.
Berikut 26 titik ganjil genap di Jakarta yang telah Tempo rangkum dari Auto2000: KHOLIS KURNIA WATI | AUTO2000